Jakarta, Garudatimes.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan aturan baru mengenai pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CATS) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani pada 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Sistem inti ini, yang diatur dalam PMK 81/2024, ditujukan untuk mendukung reformasi administrasi perpajakan yang lebih transparan, efisien, akuntabel, dan adaptif dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional. Sri Mulyani berharap sistem coretax ini mampu meningkatkan kepastian hukum dalam peraturan perpajakan serta mendongkrak penerimaan pajak. “PMK ini efektif mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” kutip keterangan resmi Kementerian Keuangan, Selasa (5/11/2024).
PMK tersebut menguraikan pembaruan administrasi perpajakan dalam proses bisnis, teknologi informasi, dan pengelolaan data. Pembaruan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, serta prosedur pelaporan dan pembayaran pajak. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan perpajakan kepada wajib pajak di seluruh Indonesia.
Lingkup Pengaturan PMK 81 Tahun 2024
Dalam PMK 81/2024, terdapat tujuh cakupan utama yang mengatur pelaksanaan sistem coretax, di antaranya:
1.Tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan serta penerbitan dan pengiriman dokumen elektronik.
2.Prosedur pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3.Mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian kelebihan pajak, serta imbalan bunga bagi wajib pajak.
4.Proses penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak.
5.Layanan administrasi perpajakan secara teknis.
6.Ketentuan pelaksanaan teknis sistem coretax.
7.Format dokumen serta contoh penghitungan dan pelaporan.
Di sisi lain, pada Pasal 483 PMK ini, sebanyak 42 peraturan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku seiring berlakunya sistem coretax. Pembaruan ini merupakan salah satu upaya Kementerian Keuangan untuk memodernisasi sistem perpajakan agar lebih selaras dengan kebutuhan bisnis dan perkembangan teknologi.
Edukasi Wajib Pajak Melalui Uji Coba Coretax
Untuk mempersiapkan pelaksanaan coretax, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya telah melakukan edukasi kepada lebih dari 2.000 perwakilan wajib pajak. Program edukasi ini berlangsung secara bertahap dari Agustus hingga September 2024, dengan tujuan memperkenalkan coretax dan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mencoba sistem baru ini.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Bambang Wijono, mengungkapkan bahwa acara edukasi ini juga dilengkapi dengan simulasi penggunaan coretax untuk proses administrasi perpajakan seperti pembuatan Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak. “Melalui kegiatan ini, wajib pajak bisa memahami cara kerja coretax sekaligus mempersiapkan diri untuk migrasi sistem pada tahun depan,” ujar Bambang, Jumat (4/10/2024).
Selain tatap muka, edukasi tentang coretax juga tersedia melalui simulasi di akun DJP Online milik wajib pajak serta konten edukatif di kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak.
Harapan pada Coretax dalam Meningkatkan Rasio Pajak
Sistem coretax diharapkan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia yang hingga kini relatif rendah. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, penerapan coretax yang efektif diharapkan mampu mendongkrak tax ratio ke level lebih ideal, seperti 12,88 persen untuk mendukung keberlanjutan ekonomi nasional.
Pada Forum Diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Yon menegaskan bahwa rasio pajak yang tinggi akan mendukung pencapaian visi ekonomi Indonesia 2045. “Jika kita ingin keluar dari middle income trap, tax ratio harus setidaknya di angka 12,88 persen,” tegas Teguh Yudo Wicaksono, Kepala Mandiri Institute.
Dengan implementasi coretax, Kementerian Keuangan berharap sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan modern akan mempermudah administrasi bagi wajib pajak serta mendukung pertumbuhan penerimaan negara dalam jangka panjang.