• PEWARTA NETWORK
Rabu, 10 Des 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Daerah

BPOM Makassar Perintahkan Penarikan Enam Kosmetik Asal Sulsel yang Mengandung Merkuri

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
November 8, 2024
in Daerah
0
SHARES
0
VIEWS

Makassar, Garudatimes.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memerintahkan penarikan enam produk kosmetik lokal asal Sulawesi Selatan yang terbukti mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya bagi kesehatan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap produk yang telah terdeteksi positif mengandung zat beracun tersebut.

“Enam produk kosmetik ini dinyatakan positif mengandung merkuri setelah melalui uji laboratorium,” ujar Kepala BPOM Makassar, Hariani, di Makassar, Jumat.

Hariani menambahkan, temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Enam produk kosmetik yang harus ditarik dari peredaran meliputi merek FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.

Menurut Hariani, keenam produk ini awalnya terdaftar di BPOM dan telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku. Namun, setelah produksi berjalan, ditemukan bahwa beberapa oknum diduga menambahkan merkuri secara ilegal ke dalam produk.

“Saat pendaftaran, produk ini sudah memenuhi standar, tetapi dalam proses produksi ditemukan adanya penambahan merkuri yang membahayakan konsumen,” ungkapnya.

Baca Juga

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

BPOM Makassar memastikan akan terus memperketat pengawasan baik di tahap pre-market maupun post-market. Hariani menjelaskan bahwa BPOM melakukan pemantauan secara rutin hingga ke lapangan, tetapi masih ditemukan pelanggaran dalam industri kosmetik.

“Tindakan ini adalah kejahatan serius di sektor kosmetik, dan kami bekerja sama dengan penyidik dari Polda Sulsel serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjuti kasus ini,” jelas Hariani.

Baca Juga:  Harapan Baru Nelayan Teluk Ambon: Sapril Rumbia Siap Menjajal Laut Lebih Dalam

BPOM Makassar juga terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kosmetik yang aman dan legal. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin BPOM sebelum membeli produk kosmetik.

Sesuai dengan standar operasional BPOM, produsen atau pemilik merek bertanggung jawab untuk menarik produk yang mengandung zat berbahaya dari pasaran. BPOM bersama Polda akan memantau langsung proses penarikan ini guna memastikan produk-produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran.

Tags: bpom makasarkosmetik ilegal sulselpolda sulselproduk kosmetik ilegal
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono
Daerah

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

April 22, 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman
Daerah

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Februari 19, 2025
Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan
Daerah

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Januari 14, 2025
Load More
Next Post

Wamenham: Hari HAM Sedunia Momentum Refleksi dan Proyeksi Pembangunan HAM di Indonesia

Berita Populer

  • Konser Dua Lipa di Jakarta Resmi Dibatalkan, Promotor Sampaikan Permohonan Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Semarang Bersinergi dengan BRIN untuk Kembangkan Pertanian Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras Landa Arab Saudi, Mekkah hingga Jeddah Dilanda Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Umi Travel Selalu Dipercaya Sebagai Pilihan Utama Jamaah Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved