Jakarta, Garudatimes.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan keamanan pangan segar yang berkualitas dan sehat terus dijaga untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan pihaknya berupaya agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat mengakses pangan yang aman dan layak konsumsi.
“Kami berfokus pada aspek keamanan selain ketersediaan pangan. Mobil laboratorium keliling kami gunakan untuk mengecek kualitas bahan pangan segar di pasar-pasar, memastikan bebas dari residu pestisida,” ungkap Arief di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Arief menjelaskan, Bapanas menerjunkan mobil laboratorium keliling ke berbagai pasar guna melakukan pengujian kimia terhadap sampel pangan segar. Upaya ini bertujuan memastikan bahan pangan bebas dari zat berbahaya, sehingga aman dikonsumsi masyarakat.
Sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP), Bapanas juga terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan pangan di seluruh Indonesia. Berbagai langkah telah diambil, termasuk peningkatan regulasi, kompetensi sumber daya manusia, dan penguatan sarana prasarana pengawasan.
Arief menambahkan, pengawasan ketat juga dilakukan terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar domestik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 yang mengacu pada Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, Bapanas memiliki kewenangan penuh untuk memastikan keamanan pangan segar yang beredar di pasar. Pengawasan ini melibatkan penerbitan perizinan serta pengawasan langsung di lapangan.
Selain itu, Bapanas berkomitmen memberikan informasi keamanan pangan segar secara transparan, sesuai prosedur pengawasan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bapanas untuk menjamin pangan yang aman bagi masyarakat.
Sebelumnya, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, menyampaikan bahwa Bapanas sedang memperkuat regulasi mengenai Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida. Standar BMR ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018, kini tengah disempurnakan oleh Bapanas untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan pola konsumsi pangan di Indonesia.
Sebagai tambahan, melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Bapanas mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label produk pangan segar. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan produk bagi konsumen dan mendukung edukasi mengenai cara penyajian pangan yang sehat.
Melalui berbagai langkah ini, Bapanas berharap dapat meningkatkan kualitas pangan di Indonesia serta menciptakan lingkungan pangan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.