Bandung, Garudatimes.com – Apple dilaporkan tengah bersiap memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar bisa menjual iPhone 16 di Indonesia. Saat ini, iPhone 16 series belum dapat masuk secara resmi ke pasar Tanah Air karena belum memenuhi ketentuan TKDN yang ditetapkan pemerintah.
Dalam laporan terbaru, perusahaan raksasa teknologi ini berencana menginvestasikan hampir USD 10 juta atau sekitar Rp 157 miliar untuk membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat. Pabrik ini direncanakan akan memproduksi berbagai aksesori dan komponen perangkat Apple dengan menggandeng beberapa pemasok lokal.
Langkah strategis Apple ini diharapkan mampu memenuhi standar TKDN yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sehingga iPhone 16 series dapat segera dijual di Indonesia. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, Apple telah mengajukan proposal investasi ini ke Kemenperin dan saat ini tengah menunggu persetujuan.
Jika rencana ini disetujui, kehadiran pabrik Apple di Bandung bukan hanya akan memungkinkan penjualan iPhone 16 di Indonesia tetapi juga berpotensi membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengungkapkan bahwa Apple telah meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. “Kami sudah menerima surat dari Apple, dan mereka ingin bertemu dengan Pak Menteri untuk menjelaskan rencana mereka,” ujar Eko.
Pertemuan antara Apple dan Menperin ini bertujuan untuk membahas kelanjutan rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia. Hingga saat ini, seri iPhone 16, termasuk iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, belum bisa dipasarkan di Indonesia karena belum memenuhi syarat TKDN yang diwajibkan bagi perangkat elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.
Eko juga menambahkan bahwa kementerian terbuka untuk berdialog dengan Apple, namun berharap perusahaan tersebut mempercepat realisasi investasi mereka di Indonesia. “Kami mendorong agar mereka segera merealisasikan komitmen investasinya,” katanya.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah, produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) yang dipasarkan di Indonesia diwajibkan memenuhi nilai TKDN tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis produksi lokal dan meningkatkan investasi di sektor teknologi dalam negeri.
Protes dari DPR Terkait Permintaan Apple
Sementara itu, Komisi VI DPR RI turut menyoroti keterlambatan masuknya iPhone 16 ke Indonesia, dengan alasan permintaan tax holiday atau pembebasan pajak selama 50 tahun yang diajukan oleh Apple. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, menyebut permintaan ini keterlaluan dan tidak masuk akal, sehingga memicu perdebatan soal pelarangan iPhone di Indonesia.
“Hari ini ramai di media sosial soal iPhone 16 dilarang masuk Indonesia. Ternyata alasannya karena mereka meminta tax holiday selama 50 tahun. Ini benar-benar permintaan yang berlebihan,” ujar Mufti dalam rapat Komisi VI DPR RI baru-baru ini.
Mufti menambahkan, Apple sudah menikmati pasar Indonesia selama ini namun justru mengajukan syarat yang dianggap memberatkan pemerintah jika ingin berinvestasi.