• PEWARTA NETWORK
Selasa, 01 Jul 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Daerah

Polresta Solo Tanggapi Aduan Mandeknya Kasus Kekerasan Seksual Sejak 2017

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
Desember 23, 2024
in Daerah
Polresta Solo Tanggapi Aduan Mandeknya Kasus Kekerasan Seksual Sejak 2017

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi ditemui di sela peninjauan Gereja Katolik Santo Petrus

0
SHARES
1
VIEWS

Solo, Garudatimes.com – Polresta Solo akhirnya angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan kasus dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan yang mandek sejak 2017. Kasus ini melibatkan seorang ibu dan anak di Solo yang diduga menjadi korban seorang mahasiswa indekos. Informasi ini mencuat usai YS, suami sekaligus ayah korban, mengungkapkan kasus tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Kamis (19/12/2024).

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang pernah dibuat pada Oktober 2017 oleh seorang perempuan berinisial A, yang saat itu adalah istri dari Y. “Perlu kami sampaikan bahwa kejadian ini dilaporkan pada Oktober 2017. Pelapor melaporkan adanya dugaan pencabulan,” kata Iwan dalam keterangannya di sela peninjauan Gereja Katolik Santo Petrus, Solo, Minggu (22/12/2024).

Iwan menjelaskan, Polresta Solo telah menangani laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian telah memeriksa pelapor, terlapor, dan beberapa saksi. “Langkah-langkah yang kami lakukan mencakup pemeriksaan pelapor, terlapor, serta saksi-saksi. Semua administrasi terkait kasus ini masih kami simpan secara lengkap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan memaparkan bahwa penyelidikan juga menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap empat saksi yang dihadirkan, tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. “Para saksi hanya mendengar cerita dari Y, suami A. Tidak ada yang melihat atau mendengar langsung kejadian dugaan pencabulan itu,” jelasnya.

Selain keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga menunjukkan tidak adanya bukti yang menguatkan dugaan pencabulan atau pemerkosaan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dan keterangan dokter spesialis obstetri dan ginekologi, tidak ditemukan bukti pencabulan atau pemerkosaan,” tegas Iwan.

Baca Juga

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Pada November 2017, pelapor A memutuskan mencabut laporannya. Iwan menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan dengan alasan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti. “Pada bulan November 2017, pelapor mencabut laporannya dengan alasan kasus tersebut tidak terjadi. Perkara ini telah selesai secara hukum pada saat itu,” kata Iwan.

Baca Juga:  Viral, Polisi di Sumenep Diduga Tantang Warga Duel Carok di Kantor Polsek

Aduan ke DPR RI

Kasus ini kembali mencuat setelah YS menyampaikan aduannya dalam RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (19/12/2024). Ketua Komisi III, Habiburokhman, berjanji untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah segera menindaklanjuti surat pengaduan terkait kasus kekerasan seksual dengan korban berinisial ADW dan KDY,” demikian pernyataan resmi hasil rapat Komisi III DPR RI.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tuduhan kekerasan seksual merupakan isu serius yang membutuhkan transparansi dan keadilan dalam penanganannya.

Tags: MandekPemerkosaanPolresta solo
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono
Daerah

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

April 22, 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman
Daerah

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Februari 19, 2025
Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan
Daerah

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Januari 14, 2025
Load More
Next Post
Suporter Malaysia Rusak Fasilitas Publik Usai Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2024

Suporter Malaysia Rusak Fasilitas Publik Usai Gagal Lolos Semifinal Piala AFF 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved