Tangerang, Garudatimes.com – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu, mengungkapkan dirinya telah menjawab 29 pertanyaan dari penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan kasus penyebaran berita hoaks yang dilaporkan oleh Kepala Desa Belimbing, Maskota, yang juga Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang.
“Saya baru saja menyelesaikan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Total ada 29 pertanyaan yang diberikan penyidik,” kata Said Didu usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang pada Selasa (19/11).
Proses Pemeriksaan Berjalan Lancar
Said Didu menyebut pemeriksaan berlangsung selama lebih dari enam jam, dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Ia memastikan bahwa dirinya tidak menghadapi kendala selama proses tersebut.
“Semua pertanyaan bisa saya jawab dengan jelas berdasarkan kompetensi saya dan fakta yang ada. Tidak ada yang perlu ditakutkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP, dianggapnya tidak relevan dengan apa yang telah disampaikan kepada publik. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan adalah bagian penting dari demokrasi.
“Saya hanya mengkritisi kebijakan. Jika kebijakan tidak boleh dikritik, bagaimana negara ini bisa maju?” ujarnya.
Laporan APDESI Jadi Dasar Pemeriksaan
Kasus ini bermula dari laporan Maskota, Kepala Desa Belimbing sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, yang menuduh Said Didu menyebarkan informasi hoaks. Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Tangerang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya.
Polisi menjerat Said Didu dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE yang mengatur penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pernyataan Said Didu
Menanggapi kasus ini, Said Didu tetap kukuh bahwa kritik terhadap kebijakan adalah hak setiap warga negara. Ia menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan tidak berkorelasi dengan pernyataan yang disampaikannya kepada publik.
“Kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya diterima dengan baik, bukan malah dijadikan alasan untuk melaporkan seseorang. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang untuk kritik,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Polresta Tangerang masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pernyataan Said Didu.