• PEWARTA NETWORK
Sabtu, 05 Jul 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Daerah

Said Didu Diperiksa Polisi, Jawab 29 Pertanyaan Terkait Kasus Hoaks

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
November 19, 2024
in Daerah
Said Didu Diperiksa Polisi, Jawab 29 Pertanyaan Terkait Kasus Hoaks
0
SHARES
3
VIEWS

Tangerang, Garudatimes.com – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu, mengungkapkan dirinya telah menjawab 29 pertanyaan dari penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan kasus penyebaran berita hoaks yang dilaporkan oleh Kepala Desa Belimbing, Maskota, yang juga Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang.

“Saya baru saja menyelesaikan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Total ada 29 pertanyaan yang diberikan penyidik,” kata Said Didu usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang pada Selasa (19/11).

Proses Pemeriksaan Berjalan Lancar

Said Didu menyebut pemeriksaan berlangsung selama lebih dari enam jam, dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Ia memastikan bahwa dirinya tidak menghadapi kendala selama proses tersebut.

“Semua pertanyaan bisa saya jawab dengan jelas berdasarkan kompetensi saya dan fakta yang ada. Tidak ada yang perlu ditakutkan,” tegasnya.

Baca Juga

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Ia menambahkan, tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP, dianggapnya tidak relevan dengan apa yang telah disampaikan kepada publik. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan adalah bagian penting dari demokrasi.

“Saya hanya mengkritisi kebijakan. Jika kebijakan tidak boleh dikritik, bagaimana negara ini bisa maju?” ujarnya.

Laporan APDESI Jadi Dasar Pemeriksaan

Kasus ini bermula dari laporan Maskota, Kepala Desa Belimbing sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, yang menuduh Said Didu menyebarkan informasi hoaks. Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Tangerang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya.

Baca Juga:  Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

Polisi menjerat Said Didu dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE yang mengatur penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Pernyataan Said Didu

Menanggapi kasus ini, Said Didu tetap kukuh bahwa kritik terhadap kebijakan adalah hak setiap warga negara. Ia menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan tidak berkorelasi dengan pernyataan yang disampaikannya kepada publik.

“Kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya diterima dengan baik, bukan malah dijadikan alasan untuk melaporkan seseorang. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang untuk kritik,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Polresta Tangerang masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pernyataan Said Didu.

Tags: APDESIkasus ujaran kebencianpolresta tanggerangsaid didu
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono
Daerah

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

April 22, 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman
Daerah

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Februari 19, 2025
Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan
Daerah

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Januari 14, 2025
Load More
Next Post
BNN Siapkan Rencana Aksi Nasional P4GN 2025-2029 dengan Fokus Penguatan Rehabilitasi

BNN Siapkan Rencana Aksi Nasional P4GN 2025-2029 dengan Fokus Penguatan Rehabilitasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved