Jakarta, Garudatimes.com – TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, membantah kabar yang menyebutkan bahwa seorang perwira menengah TNI terlibat atau menjadi beking tersangka kasus perundungan di Surabaya, Ivan Sugianto. Hariyanto memastikan hubungan antara perwira TNI tersebut dengan Ivan sebatas teman biasa, tanpa keterkaitan dengan kasus yang sedang berlangsung.
“Kami telah melakukan penelusuran. Kejadian viral yang melibatkan Ivan Sugianto tidak ada hubungannya dengan perwira menengah TNI yang kebetulan pernah berfoto bersama,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/11).
Klarifikasi Foto yang Viral
Kabar ini bermula dari beredarnya sebuah foto di media sosial pada Senin (11/11), yang memperlihatkan seorang perwira berpangkat kolonel sedang berfoto bersama Ivan Sugianto di dalam sebuah kendaraan. Dalam foto tersebut, sang perwira terlihat mengenakan pakaian dinas TNI. Foto ini diambil pada 18 September 2024, lebih dari sebulan sebelum insiden perundungan terjadi pada 21 Oktober.
Hariyanto menegaskan bahwa foto tersebut tidak dapat dikaitkan dengan dugaan bahwa perwira TNI tersebut melindungi Ivan, apalagi memiliki hubungan bisnis dengannya.
Kasus Perundungan yang Viral
Ivan Sugianto, seorang pengusaha hiburan malam di Surabaya, menjadi tersangka setelah video aksinya merundung seorang siswa SMA viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ivan memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Video itu memicu kemarahan masyarakat luas, yang menuntut tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Ivan kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum. Pada Kamis (14/11), Polrestabes Surabaya menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia kembali dari Jakarta.
Proses Hukum Berlanjut
Polrestabes Surabaya telah memeriksa 11 saksi dan menggelar perkara sebelum menetapkan Ivan sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama sekitar tiga jam, Ivan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
Dalam kasus ini, Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis terkait perundungan terhadap anak. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
Pihak TNI berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan memastikan tidak ada pihak dari institusi TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.