• PEWARTA NETWORK
Jumat, 13 Mar 2026
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Nasional

Bawaslu Surati TNI dan Polri Terkait Putusan MK tentang Netralitas Pemilu

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
1 tahun ago
in Nasional
0
SHARES
3
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengirimkan surat resmi kepada institusi TNI dan Polri terkait implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan langkah ini diambil untuk menegaskan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

“Kami sudah menyampaikan surat kepada TNI dan Polri,” ujar Bagja di sela-sela kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta, Minggu (17/11).

Putusan MK tersebut mengatur penegakan sanksi pidana terhadap pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri yang terbukti tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sanksi yang diberikan meliputi hukuman penjara atau denda bagi pihak yang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Perubahan Pasal dalam UU Pilkada

Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari revisi terhadap Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebelumnya, pasal ini hanya mengatur sanksi pidana bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang melanggar ketentuan netralitas dalam pemilu.

Baca Juga

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Namun, dengan adanya Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, frasa baru yang mencakup “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” resmi ditambahkan. Adapun bunyi lengkap Pasal 188 setelah revisi adalah:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Baca Juga:  Kemendagri Dorong Pemda Terapkan Insentif Retribusi Berbasis Kinerja

Pengawasan Netralitas

Putusan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan netralitas bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam penyelenggaraan pilkada. Bawaslu menegaskan pentingnya komitmen semua pihak, termasuk institusi militer dan kepolisian, untuk menjaga integritas demokrasi.

“Netralitas menjadi prinsip yang harus ditegakkan. Kami akan terus memantau dan memastikan seluruh pihak menjalankan amanat undang-undang,” tutup Bagja.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai upaya memperkuat demokrasi yang bersih dan adil di Indonesia.

Tags: bawaslu rinetralitas TNI polriputusan mahkama konstitusiputusan mk
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Dampak Pemotongan Anggaran Terhadap Pengusaha Mal
Nasional

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Maret 15, 2025
Terminal 2F Soetta Diluncurkan: Gerbang Haji 2025 Baru
Nasional

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Maret 15, 2025
"Lompatan Besar KADIN 2024-2029: Haji Isam Penasihat"
Nasional

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Maret 15, 2025
Load More
Next Post
Komisi XI DPR Desak Apple Percepat Investasi dan Tingkatkan Kontribusi Ekonomi di Indonesia

Komisi XI DPR Desak Apple Percepat Investasi dan Tingkatkan Kontribusi Ekonomi di Indonesia

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved

    sutra88