• PEWARTA NETWORK
Minggu, 12 Jul 2026
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Nasional

Bawaslu Surati TNI dan Polri Terkait Putusan MK tentang Netralitas Pemilu

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
2 tahun ago
in Nasional
0
SHARES
4
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengirimkan surat resmi kepada institusi TNI dan Polri terkait implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan langkah ini diambil untuk menegaskan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

“Kami sudah menyampaikan surat kepada TNI dan Polri,” ujar Bagja di sela-sela kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta, Minggu (17/11).

Putusan MK tersebut mengatur penegakan sanksi pidana terhadap pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri yang terbukti tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sanksi yang diberikan meliputi hukuman penjara atau denda bagi pihak yang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Perubahan Pasal dalam UU Pilkada

Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari revisi terhadap Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebelumnya, pasal ini hanya mengatur sanksi pidana bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang melanggar ketentuan netralitas dalam pemilu.

Baca Juga

Memilih Layanan Internet Berkualitas untuk Mendukung Gaya Hidup Digital Masa Kini

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Namun, dengan adanya Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, frasa baru yang mencakup “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” resmi ditambahkan. Adapun bunyi lengkap Pasal 188 setelah revisi adalah:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Baca Juga:  Danantara Siap Meluncur Februari 2025 dengan Target Kelola Triliunan Rupiah

Pengawasan Netralitas

Putusan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan netralitas bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam penyelenggaraan pilkada. Bawaslu menegaskan pentingnya komitmen semua pihak, termasuk institusi militer dan kepolisian, untuk menjaga integritas demokrasi.

“Netralitas menjadi prinsip yang harus ditegakkan. Kami akan terus memantau dan memastikan seluruh pihak menjalankan amanat undang-undang,” tutup Bagja.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai upaya memperkuat demokrasi yang bersih dan adil di Indonesia.

Tags: bawaslu rinetralitas TNI polriputusan mahkama konstitusiputusan mk
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Internet Cepat Jadi Kebutuhan Utama, MyRepublic Hadir Mendukung Aktivitas Digital Masyarakat Indonesia
Nasional

Memilih Layanan Internet Berkualitas untuk Mendukung Gaya Hidup Digital Masa Kini

Juli 9, 2026
Dampak Pemotongan Anggaran Terhadap Pengusaha Mal
Nasional

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Maret 15, 2025
Terminal 2F Soetta Diluncurkan: Gerbang Haji 2025 Baru
Nasional

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Maret 15, 2025
Load More
Next Post
Komisi XI DPR Desak Apple Percepat Investasi dan Tingkatkan Kontribusi Ekonomi di Indonesia

Komisi XI DPR Desak Apple Percepat Investasi dan Tingkatkan Kontribusi Ekonomi di Indonesia

Berita Populer

  • Xiaomi Berencana Luncurkan 3 Model EV Baru, Ini Bocorannya

    Xiaomi Berencana Luncurkan 3 Model EV Baru, Ini Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved