Jakarta, Garudatimes.com – Tiga anggota TNI Angkatan Laut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil berinisial IA (49) di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Keputusan tersebut disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda Sasmita dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025).
“Ketiga anggota sudah kami tahan sejak Sabtu (4/1). Dengan bukti yang ada, mereka kini telah berstatus tersangka dan proses penyidikan sedang berjalan,” ujar Sasmita.
Ketiga oknum TNI AL tersebut adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA. Saat ini, mereka ditahan selama 20 hari pertama untuk mendalami peran masing-masing dalam insiden tersebut. Namun, Sasmita belum menjelaskan pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap para tersangka.
Kronologi Peristiwa
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya Denih Hendrata, memaparkan kronologi kejadian yang menyebabkan korban jiwa. Menurutnya, insiden bermula dari masalah pembelian mobil yang kemudian berujung pengeroyokan terhadap tiga anggota TNI AL tersebut.
“Sekitar pukul 20.00 WIB pada 2 Januari 2025, saya menerima laporan bahwa tiga anggota kami dari Pangkalan Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikeroyok oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak,” ungkap Denih.
Pengeroyokan itu memicu tindakan balasan, di mana salah satu anggota TNI AL melepaskan tembakan. Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Motif Berakar pada Transaksi Kendaraan
Denih menjelaskan bahwa konflik berawal dari masalah terkait pembelian mobil. Perselisihan itu berkembang menjadi aksi kekerasan hingga menyebabkan tragedi yang menewaskan IA dan melukai rekannya.
“Tindakan penembakan dilakukan oleh salah satu anggota kami sebagai respons atas pengeroyokan tersebut,” tambah Denih.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polisi Militer TNI AL. Laksamana Muda Sasmita memastikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara transparan dan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penahanan sementara untuk 20 hari pertama telah dimulai sejak Sabtu (4/1), dan kami akan mendalami semua aspek kasus ini demi keadilan,” tegas Sasmita.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan oknum TNI dalam tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Proses hukum terhadap ketiganya diharapkan berjalan transparan dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.