• PEWARTA NETWORK
Minggu, 07 Des 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Nasional

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Implementasi Sistem Coretax Melalui PMK 81 Tahun 2024

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
November 5, 2024
in Nasional
0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan aturan baru mengenai pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CATS) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani pada 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Sistem inti ini, yang diatur dalam PMK 81/2024, ditujukan untuk mendukung reformasi administrasi perpajakan yang lebih transparan, efisien, akuntabel, dan adaptif dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional. Sri Mulyani berharap sistem coretax ini mampu meningkatkan kepastian hukum dalam peraturan perpajakan serta mendongkrak penerimaan pajak. “PMK ini efektif mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” kutip keterangan resmi Kementerian Keuangan, Selasa (5/11/2024).

PMK tersebut menguraikan pembaruan administrasi perpajakan dalam proses bisnis, teknologi informasi, dan pengelolaan data. Pembaruan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, serta prosedur pelaporan dan pembayaran pajak. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan perpajakan kepada wajib pajak di seluruh Indonesia.

Lingkup Pengaturan PMK 81 Tahun 2024

Dalam PMK 81/2024, terdapat tujuh cakupan utama yang mengatur pelaksanaan sistem coretax, di antaranya:

Baca Juga

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

1.Tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan serta penerbitan dan pengiriman dokumen elektronik.

2.Prosedur pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

3.Mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian kelebihan pajak, serta imbalan bunga bagi wajib pajak.

Baca Juga:  Revolusi Pembayaran ASN dan Aparat Negara Kemenkeu Jadi Komando Baru

4.Proses penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak.

5.Layanan administrasi perpajakan secara teknis.

6.Ketentuan pelaksanaan teknis sistem coretax.

7.Format dokumen serta contoh penghitungan dan pelaporan.

Di sisi lain, pada Pasal 483 PMK ini, sebanyak 42 peraturan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku seiring berlakunya sistem coretax. Pembaruan ini merupakan salah satu upaya Kementerian Keuangan untuk memodernisasi sistem perpajakan agar lebih selaras dengan kebutuhan bisnis dan perkembangan teknologi.

Edukasi Wajib Pajak Melalui Uji Coba Coretax

Untuk mempersiapkan pelaksanaan coretax, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya telah melakukan edukasi kepada lebih dari 2.000 perwakilan wajib pajak. Program edukasi ini berlangsung secara bertahap dari Agustus hingga September 2024, dengan tujuan memperkenalkan coretax dan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mencoba sistem baru ini.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Bambang Wijono, mengungkapkan bahwa acara edukasi ini juga dilengkapi dengan simulasi penggunaan coretax untuk proses administrasi perpajakan seperti pembuatan Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak. “Melalui kegiatan ini, wajib pajak bisa memahami cara kerja coretax sekaligus mempersiapkan diri untuk migrasi sistem pada tahun depan,” ujar Bambang, Jumat (4/10/2024).

Selain tatap muka, edukasi tentang coretax juga tersedia melalui simulasi di akun DJP Online milik wajib pajak serta konten edukatif di kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak.

Harapan pada Coretax dalam Meningkatkan Rasio Pajak

Sistem coretax diharapkan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia yang hingga kini relatif rendah. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, penerapan coretax yang efektif diharapkan mampu mendongkrak tax ratio ke level lebih ideal, seperti 12,88 persen untuk mendukung keberlanjutan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Mengungkap Rahasia Di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS hingga Oktober: Kejutan dari MenPAN-RB!

Pada Forum Diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Yon menegaskan bahwa rasio pajak yang tinggi akan mendukung pencapaian visi ekonomi Indonesia 2045. “Jika kita ingin keluar dari middle income trap, tax ratio harus setidaknya di angka 12,88 persen,” tegas Teguh Yudo Wicaksono, Kepala Mandiri Institute.

Dengan implementasi coretax, Kementerian Keuangan berharap sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan modern akan mempermudah administrasi bagi wajib pajak serta mendukung pertumbuhan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Tags: coretaxpmk 81/2024sri mulyaniwajib pajak
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Dampak Pemotongan Anggaran Terhadap Pengusaha Mal
Nasional

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Maret 15, 2025
Terminal 2F Soetta Diluncurkan: Gerbang Haji 2025 Baru
Nasional

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Maret 15, 2025
"Lompatan Besar KADIN 2024-2029: Haji Isam Penasihat"
Nasional

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Maret 15, 2025
Load More
Next Post

Indonesia Melaju ke Semifinal Piala AFF Futsal 2024 Usai Kalahkan Australia

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved