Lampung Selatan, Garudatimes.com – Upaya penyelundupan kulit ular dan biawak melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Sabtu (16/11). Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak yang dikemas dalam dua kardus tanpa dokumen resmi.
“Kulit-kulit ini dikirim menggunakan jasa ekspedisi, tetapi tidak dilengkapi dokumen seperti sertifikat veteriner dari dinas terkait atau surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA. Dokumen-dokumen ini menjadi syarat wajib untuk pengiriman produk hewan,” kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Minggu (17/11).
Donni menjelaskan, paket tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau, dan direncanakan dikirim ke Surabaya serta Jember, Jawa Timur. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pengangkutan produk hewan maupun turunannya wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan dilengkapi dokumen persyaratan.
Modus Baru Perdagangan Ilegal
Menurut Donni, pengiriman kulit hewan melalui jasa ekspedisi merupakan modus yang sering digunakan pelaku perdagangan ilegal untuk menghindari deteksi petugas. “Praktik ini terus berkembang meskipun pengawasan diperketat. Oleh karena itu, sinergi antara instansi seperti Karantina dan KSKP sangat penting untuk mencegah kejahatan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa atau produknya yang tidak dilengkapi dokumen resmi. “Melindungi keanekaragaman hayati Indonesia adalah tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Sinergi untuk Pelestarian
Kasus ini terungkap berkat koordinasi erat antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni. Petugas KSKP yang pertama kali menemukan barang ilegal ini segera berkoordinasi dengan Karantina untuk memastikan tindakan lanjut.
“Sinergi ini adalah wujud komitmen kami menjaga keanekaragaman hayati sekaligus menegakkan hukum. Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan di setiap jalur transportasi, baik darat maupun laut,” kata Donni.
Penyelundupan produk satwa liar, termasuk kulit ular dan biawak, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem. Dengan langkah tegas seperti ini, diharapkan perdagangan ilegal satwa liar dapat ditekan dan keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia tetap terjaga.