Jakarta, Garudatimes.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis (21/12/2024). Langkah ini diambil menyusul dugaan korupsi yang melibatkan anggaran Dinas Kebudayaan tahun 2023.
“Untuk sementara, posisi tersebut akan diisi oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.),” ujar Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, saat dihubungi di Jakarta. Menurut Budi, keputusan tersebut bertujuan memastikan proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berjalan lancar tanpa hambatan.
Budi juga mengonfirmasi bahwa Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu (18/12/2024). “Penggeledahan dilakukan di lantai 15, yaitu ruang Kepala Dinas, serta lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” jelasnya.
Surat Pemberitahuan Kejaksaan
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menerima surat pemberitahuan dari Kejati DKI terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan. Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Inspektorat Provinsi untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tahun 2023.
“Dari investigasi awal, ditemukan indikasi adanya kerugian daerah akibat ketidaksesuaian dalam sejumlah kegiatan. Inspektorat saat ini tengah menghitung besaran kerugian tersebut,” ungkap Budi.
Kerja Sama dengan Kejaksaan
Budi menegaskan, Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan Kejaksaan Tinggi untuk mendalami kasus ini. “Kami mendukung penuh proses hukum dan akan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini memicu perhatian publik, mengingat anggaran kebudayaan memiliki peran strategis dalam mendukung pelestarian dan pemanfaatan warisan budaya. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.