Ombudsman Memantau Implementasi Coretax
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tengah memperketat pengawasan terhadap implementasi sistem Coretax. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak melakukan maladministrasi. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan akuntabel.
Keberadaan Coretax sendiri direncanakan mampu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan. Sistem ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang selama ini menghambat kinerja DJP. Namun, Ombudsman berkeinginan memastikan bahwa inovasi tersebut benar-benar diterapkan dengan memenuhi kaidah pelayanan publik yang transparan.
DJP Wajib Mematuhi Prinsip Transparansi
Dalam pengawasan yang dilakukan, Ombudsman memfokuskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah dua prinsip yang dinilai paling sering diabaikan dalam pengimplementasian sistem baru. Ombudsman menegaskan, adanya mata rantai birokrasi yang panjang dapat memicu tindak maladministrasi, seperti penundaan pelayanan maupun pengabaian hak-hak wajib pajak.
Ombudsman berharap dengan adanya Coretax, pengelolaan perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih terpercaya. Namun, DJP harus terus diawasi agar tidak menyimpang dari jalur yang sudah ditentukan. Solusi teknologi yang dihadirkan sepatutnya menjadi sarana pendukung, bukan justru menjadi penghalang baru.
Evaluasi dan Monitoring Berkala
Ombudsman telah menetapkan mekanisme evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap DJP. Tujuannya adalah untuk memantau jalannya implementasi Coretax. Dalam hal ini, Ombudsman telah mengirimkan tim untuk mengawasi setiap tahap implementasi sistem baru tersebut. Setiap hasil monitoring akan menjadi bahan evaluasi untuk menilai sejauhmana pelayanan yang diberikan benar-benar dapat ditingkatkan.
Ombudsman menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai penggiat di bidang perpajakan diharapkan mampu memberikan masukan yang konstruktif. Dengan begitu, implementasi Coretax diharapkan tidak hanya sekadar meningkatkan efisiensi, tetapi juga meningkatkan kepuasan wajib pajak.
Risiko dan Solusi
Dalam implementasi sistem baru, selalu terdapat risiko yang harus diantisipasi. Ombudsman mengidentifikasi beberapa potensi risiko yang menjadi perhatian, seperti kebocoran data dan miskomunikasi di internal instansi. Untuk itu, DJP harus merumuskan langkah antisipatif sejak awal.
Menanggapi hal tersebut, DJP menyatakan telah mempersiapkan tim khusus untuk menangani keluhan masyarakat. Langkah ini dinilai penting dalam menjaga kepercayaan publik. Selain itu, DJP juga berkomitmen mengadakan pelatihan intensif terhadap seluruh pegawai untuk memastikan mereka memahami benar cara kerja dari sistem Coretax.
Kesadaran pemahaman sistem akan membantu meminimalisir kesalahan teknis di lapangan. Ini penting agar implementasi Coretax tidak menjadi beban baru dan dapat berjalan sesuai target yang diharapkan.