Jakarta, Garudatimes.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau Paman Birin, yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek-proyek infrastruktur di wilayahnya. Sahbirin Noor kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Penyidik masih memiliki beberapa opsi lokasi potensial yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Tessa menyebutkan bahwa KPK tidak dapat mengungkapkan secara detail metode yang digunakan dalam pencarian Sahbirin Noor, namun ia memastikan bahwa penyidik KPK bergerak aktif untuk segera menemukan tersangka.
“Kami tidak dapat mempublikasikan detail lokasi pencarian saat ini, namun penyidik terus bergerak di lapangan untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10) yang mengungkap dugaan korupsi di Kalimantan Selatan dan berhasil mengamankan enam orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan status tersangka terhadap Gubernur Sahbirin Noor.
Beberapa tersangka dalam kasus ini berasal dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di antaranya Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah. Selain itu, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur, Agustya Febry Andrean, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka lain dari kalangan swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, disebut memiliki peran sebagai pemberi suap dalam perkara ini.
Kasus dugaan suap ini terkait sejumlah proyek di Kalimantan Selatan, seperti pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi dengan anggaran Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, serta proyek pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi yang bernilai Rp9 miliar.