Jakarta, Garudatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pencoretan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan dilakukan dengan mempertimbangkan distribusi surat suara yang telah beredar, khususnya karena semakin dekatnya waktu pemungutan suara.
“Ini juga menjadi pertimbangan penting karena situasinya sudah mendekati hari H,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan mengacu pada regulasi yang ada, termasuk peraturan KPU terkait mekanisme pencoretan pasangan calon kepala daerah. Sebagai bagian dari proses ini, KPU RI berencana untuk memanggil KPU Banjarbaru, KPU Kalimantan Selatan, dan KPU Papua Barat Daya untuk memberikan penjelasan dan informasi resmi mengenai pencoretan peserta Pilkada 2024.
“Kami akan menyampaikan informasi yang resmi dari teman-teman di daerah terkait pencoretan ini,” lanjutnya.
Afifuddin juga menjelaskan bahwa proses pencoretan peserta Pilkada dimulai dari konsultasi antara KPU daerah dengan KPU RI. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua usulan pencoretan otomatis disetujui oleh KPU RI. Hanya usulan yang didukung oleh fakta kuat yang akan diproses lebih lanjut.
“Jika fakta-faktanya mendukung, maka bisa ditindaklanjuti. Namun jika tidak, maka tidak akan dilanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa pasangan calon kepala daerah telah dicoret sebagai peserta Pilkada 2024, termasuk pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah di Pilkada Kota Banjarbaru dan pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw di Pilkada Papua Barat Daya.