Jakarta, Garudatimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk menjerat anggota keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dirinya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan hal tersebut dengan menyebut bahwa langkah tersebut bisa diambil apabila ditemukan cukup bukti yang mendukung. “Tentu hal itu sangat memungkinkan. Namun, harus ada alat bukti yang cukup, dan jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan komunikasi lebih lanjut serta menggelar ekspos dengan pimpinan dan internal KPK,” ujar Tessa, Jumat (10/11).
Tessa menegaskan bahwa jika bukti dan kesaksian menunjukkan adanya keterlibatan anggota keluarga Rafael, pihak-pihak tersebut bisa diminta pertanggungjawaban. “Apabila fakta-fakta dan bukti mendukung, kami tidak akan ragu untuk menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka,” kata Tessa.
Ia juga menambahkan bahwa KPK akan segera mengumumkan perkembangan terkait status tersangka baru dalam kasus ini, jika ada. “Kami akan memberikan update apabila ada perkembangan, baik itu terkait penetapan tersangka baru maupun hal lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Frandy, mengungkapkan bahwa keluarga Rafael Alun, termasuk istri, anak, ibu, adik, dan kakak, diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael. Hal ini terungkap melalui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yang menunjukkan adanya kerja sama antara keluarga Rafael dalam mengelola harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurut JPU, tindakan tersebut melibatkan pembayaran dan pengelolaan aset-aset yang diduga hasil dari korupsi, dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usulnya agar tampak sah atau legal. “Terdapat kerja sama yang erat dan kesepahaman antara mereka dalam membelanjakan serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meskipun demikian, hingga saat ini, KPK belum menetapkan status hukum terhadap keluarga Rafael yang terlibat dalam perkara ini. Di antara aset yang diduga diperoleh melalui TPPU adalah tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, kendaraan, serta beberapa kios di Kalibata City.
JPU menilai bahwa keluarga Rafael, termasuk Markus Selo Aji, Martinus Gangsar Sulaksono, dan Irene Suheriani Suparman, bukanlah pihak ketiga yang beriktikad baik, melainkan mereka terlibat langsung dalam proses pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael.