Bekasi, Garudatimes.com – Sebuah proposal permintaan dana sebesar Rp44 juta untuk acara Tahun Baru 2025 yang diajukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Bekasi Selatan viral di media sosial. Proposal tersebut menimbulkan polemik hingga berujung pada sanksi administrasi terhadap Ketua PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan, berinisial ED.
Proposal yang menggunakan kop surat resmi organisasi tersebut mengajukan anggaran dari berbagai kebutuhan, termasuk sewa tenda dan kursi senilai Rp3,5 juta, biaya pembuatan proposal Rp2 juta, hingga pengundangan orkes dangdut sebesar Rp15 juta. Total anggaran ini menjadi sorotan tajam setelah unggahan terkait proposal tersebut viral di akun Instagram @folkkonoha pada Kamis (26/12/2024).
Kepolisian Belum Terima Laporan
Meski proposal tersebut telah beredar luas, hingga kini pihak kepolisian belum menerima laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan. Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, memastikan tidak ada keluhan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait proposal itu.
“Tidak ada laporan dari masyarakat ataupun pengusaha,” ujar Untung pada Jumat (27/12/2024).
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik serupa jika merasa dirugikan. “Jika memang ditemukan, abaikan saja dan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Untung.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Dapat Sanksi Administrasi
Menyusul viralnya proposal tersebut, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman, mengumumkan sanksi administrasi terhadap ED selaku Ketua PAC Bekasi Selatan. Ia menyebut bahwa proposal tersebut telah ditarik kembali dan tidak akan didistribusikan lebih lanjut.
“Kami sudah memberikan sanksi administrasi kepada yang bersangkutan (ED). Proposal tersebut tidak jadi disebarluaskan,” ungkap Ariyes.
Dana untuk Kegiatan Sosial
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada organisasi, ED mengaku bahwa proposal tersebut ditujukan untuk kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim dan pengajian rutin tahunan. Namun, kegiatan tersebut tidak dicantumkan dalam rincian proposal, sehingga memicu kesalahpahaman.
ED juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan organisasinya atas insiden yang terjadi. “ED telah meminta maaf kepada masyarakat serta Pemuda Pancasila atas viralnya proposal ini. Ia juga menyatakan kesediaannya menerima sanksi organisasi sebagai bagian dari pembinaan,” tutup Ariyes.
Kasus ini menjadi peringatan bagi ormas untuk lebih transparan dan berhati-hati dalam mengajukan permohonan sumbangan, guna menghindari polemik yang dapat merusak citra organisasi.