Jakarta, Garudatimes.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti pentingnya penyiapan lahan di luar Pulau Jawa guna mendukung program tiga juta rumah per tahun yang diinisiasi pemerintah. Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tengah menghitung total lahan potensial yang bisa digunakan untuk pembangunan perumahan di sejumlah kota besar di luar Jawa.
“Kami fokus menghitung ketersediaan lahan di luar Jawa, khususnya di kota-kota besar seperti Medan, Palembang, Makassar, dan kota baru seperti Mataram. Umumnya, lahan di luar Jawa relatif lebih mudah diperoleh karena ketersediaannya yang lebih luas,” ungkap Nusron saat menghadiri acara bersama sejumlah pejabat kementerian di Jakarta.
Menurut Nusron, potensi lahan terlantar yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan mencapai 1,3 juta hektare dalam lima tahun ke depan. Lahan tersebut akan digunakan tidak hanya untuk perumahan, tetapi juga untuk kebutuhan transmigrasi, pembukaan sawah baru, dan program “fish estate” yang mendukung sektor perikanan.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, ada sekitar 14 ribu hektare lahan idle eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dapat dialokasikan untuk perumahan di Jawa, namun masih perlu dicocokkan dengan tata ruang agar tidak berbenturan dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Dalam hal pembangunan di lahan LSD, pengembang diwajibkan untuk menyediakan lahan pengganti dengan produktivitas pangan yang setara,” jelas Nusron.
Kementerian ATR/BPN juga menyatakan kesiapannya mendukung program tiga juta rumah dengan memberikan keringanan tarif bagi pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seperti pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya pengukuran tanah.
Nusron turut mengingatkan bahwa pengembang wajib menyediakan fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) sebesar 40 persen dalam proyek perumahan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ia menyebutkan rencana audit untuk memastikan pemenuhan fasum-fasos ini akan dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami akan menghitung sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi ketentuan ini, meskipun tidak berarti membongkar perumahan yang sudah terlanjur dibangun,” ujar Nusron.
Nusron mengaku telah melaporkan perihal audit tata ruang ini kepada Presiden, dan mendapat dukungan penuh untuk melakukan penertiban. Hal ini, menurutnya, bertujuan agar lingkungan perumahan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tersedianya fasum dan fasos yang layak.
Program tiga juta rumah per tahun merupakan prioritas pemerintah dalam penyediaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat, terutama bagi MBR, dengan berbagai skema pembiayaan yang mendukung akses rumah layak bagi seluruh kalangan.