• PEWARTA NETWORK
Minggu, 17 Mei 2026
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Nasional

Kemendagri Dorong Pemda Terapkan Insentif Retribusi Berbasis Kinerja

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
2 tahun ago
in Nasional
0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan insentif dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja guna meningkatkan efektivitas pendapatan daerah.

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan ketentuan tersebut, pemda diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD), tidak lebih dari 30 persen dari total anggaran belanja daerah.

Maurits menyatakan, anggaran belanja pegawai yang dimaksud mencakup aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, serta anggota DPRD. Jika porsi belanja pegawai daerah melebihi 30 persen, pemda diberikan waktu penyesuaian hingga lima tahun sejak UU HKPD berlaku.

“Apabila daerah tidak memenuhi ketentuan ini, sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana TKD yang tidak dialokasikan khusus dapat diberikan,” jelas Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Maurits menyoroti pentingnya pemberian insentif bagi pemungut pajak dan retribusi daerah yang mencapai target kinerja tertentu. Insentif ini diharapkan menjadi tambahan penghasilan yang mampu memotivasi peningkatan kinerja, terutama dalam menggali potensi pendapatan pajak dan retribusi.

Baca Juga

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Pemberian insentif tersebut sesuai dengan Pasal 104 UU HKPD, yang mengatur bahwa instansi pemungut pajak dan retribusi daerah berhak menerima insentif berdasarkan capaian kinerja yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengaturan insentif ini mengikuti tata cara yang ditetapkan secara resmi.

Baca Juga:  Keajaiban di Balik Utang: Kisah Transformasi Pria Menuju Kekayaan Tak Terduga

Kemendagri juga berupaya memastikan kebijakan opsen atau bagian dari pajak dan retribusi yang diperuntukkan bagi pemerintah pusat berjalan efektif mulai 5 Januari 2025. Maurits menyatakan, beberapa kebijakan pendukung telah dikeluarkan guna mempercepat persiapan pelaksanaan opsen tersebut.

Di antaranya, Kemendagri mengeluarkan Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda pada 1 Juli 2024 untuk mendorong sinergi pemungutan opsen. Selain itu, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda diterbitkan pada 4 September 2024 untuk mempercepat pelaksanaan sinergi pemungutan opsen, serta Surat Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda pada 15 Oktober 2024 sebagai persiapan implementasi opsen pajak daerah tahun 2025.

“Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan opsen pajak daerah berjalan optimal dan mendukung pemda dalam mengelola potensi pajak yang lebih baik,” tutup Maurits.

Tags: kementerian dalam negeripajak daerahpemda
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Dampak Pemotongan Anggaran Terhadap Pengusaha Mal
Nasional

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Maret 15, 2025
Terminal 2F Soetta Diluncurkan: Gerbang Haji 2025 Baru
Nasional

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Maret 15, 2025
"Lompatan Besar KADIN 2024-2029: Haji Isam Penasihat"
Nasional

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Maret 15, 2025
Load More
Next Post

Bawaslu DKI Beri Waktu Suswono Lima Hari Penuhi Panggilan Terkait Pernyataan “Janda Kaya”

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved