Jakarta, Garudatimes.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan insentif dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja guna meningkatkan efektivitas pendapatan daerah.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan ketentuan tersebut, pemda diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD), tidak lebih dari 30 persen dari total anggaran belanja daerah.
Maurits menyatakan, anggaran belanja pegawai yang dimaksud mencakup aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, serta anggota DPRD. Jika porsi belanja pegawai daerah melebihi 30 persen, pemda diberikan waktu penyesuaian hingga lima tahun sejak UU HKPD berlaku.
“Apabila daerah tidak memenuhi ketentuan ini, sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana TKD yang tidak dialokasikan khusus dapat diberikan,” jelas Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Maurits menyoroti pentingnya pemberian insentif bagi pemungut pajak dan retribusi daerah yang mencapai target kinerja tertentu. Insentif ini diharapkan menjadi tambahan penghasilan yang mampu memotivasi peningkatan kinerja, terutama dalam menggali potensi pendapatan pajak dan retribusi.
Pemberian insentif tersebut sesuai dengan Pasal 104 UU HKPD, yang mengatur bahwa instansi pemungut pajak dan retribusi daerah berhak menerima insentif berdasarkan capaian kinerja yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengaturan insentif ini mengikuti tata cara yang ditetapkan secara resmi.
Kemendagri juga berupaya memastikan kebijakan opsen atau bagian dari pajak dan retribusi yang diperuntukkan bagi pemerintah pusat berjalan efektif mulai 5 Januari 2025. Maurits menyatakan, beberapa kebijakan pendukung telah dikeluarkan guna mempercepat persiapan pelaksanaan opsen tersebut.
Di antaranya, Kemendagri mengeluarkan Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda pada 1 Juli 2024 untuk mendorong sinergi pemungutan opsen. Selain itu, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda diterbitkan pada 4 September 2024 untuk mempercepat pelaksanaan sinergi pemungutan opsen, serta Surat Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda pada 15 Oktober 2024 sebagai persiapan implementasi opsen pajak daerah tahun 2025.
“Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan opsen pajak daerah berjalan optimal dan mendukung pemda dalam mengelola potensi pajak yang lebih baik,” tutup Maurits.