• PEWARTA NETWORK
Kamis, 23 Apr 2026
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Nasional

Bawaslu DKI Beri Waktu Suswono Lima Hari Penuhi Panggilan Terkait Pernyataan “Janda Kaya”

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
1 tahun ago
in Nasional
0
SHARES
0
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memberikan tenggat waktu lima hari kepada calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Suswono, untuk memenuhi panggilan terkait pernyataannya soal “janda kaya.”

“Penyelidikan kasus ini berlangsung selama lima hari kalender, yang terdiri dari tiga hari kerja plus tambahan dua hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu jika dibutuhkan,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan, yang menuduh Suswono melakukan penistaan agama akibat pernyataan “janda kaya” yang disampaikannya pada Selasa (29/10).

Hingga kini, Suswono belum hadir dalam dua kali pemanggilan yang dijadwalkan oleh Bawaslu. Pemanggilan pertama dilakukan pada Rabu malam (6/11), dan kedua pada Kamis (7/11). Namun, Suswono tidak datang karena alasan adanya kegiatan lain.

“Kami telah mengundang yang bersangkutan, namun ia belum hadir. Hari ini mungkin akan kita panggil lagi, dan kami berharap ia serta saksi-saksi lainnya bisa hadir,” ungkap Sakhroji.

Baca Juga

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Bawaslu DKI saat ini masih dalam proses penyelidikan, meminta klarifikasi lebih lanjut dari Suswono terkait pernyataannya.

“Jika Suswono tidak hadir dalam waktu lima hari, kami akan menyusun kajian berdasarkan keterangan pihak-pihak yang sudah hadir,” tambahnya.

Kajian tersebut akan melibatkan para ahli, termasuk ahli kepemiluan, untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana kampanye yang telah dilakukan. Selanjutnya, Bawaslu DKI akan mengadakan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah kasus ini perlu dilanjutkan ke kepolisian.

Baca Juga:  Dolar AS Mengamuk: Nilai Tembus Rp 16.453 Menarik Perhatian!

“Jika kasus ini dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran, maka prosesnya akan dihentikan. Namun, jika terbukti ada unsur pelanggaran, kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” jelas Sakhroji.

Kasus ini bermula saat Suswono mengucapkan kalimat “janda kaya menikahi pria pengangguran” dalam acara deklarasi ormas yang digagas Fahira Idris dan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (26/10). Dalam acara tersebut, Suswono menyinggung program kesejahteraan sosial yang diusung oleh pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono, atau pasangan RIDO, yang disebutnya akan menjangkau semua kalangan, termasuk janda-janda kurang mampu.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana nasib “janda kaya” dan mendorong wacana mereka menikah dengan pemuda pengangguran. Suswono mencontohkan kisah Nabi Muhammad SAW yang menikahi Siti Khadijah sebagai ilustrasi.

Tags: Cawagub dkipilkada dkiridwan kamilsuawono
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Dampak Pemotongan Anggaran Terhadap Pengusaha Mal
Nasional

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Maret 15, 2025
Terminal 2F Soetta Diluncurkan: Gerbang Haji 2025 Baru
Nasional

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Maret 15, 2025
"Lompatan Besar KADIN 2024-2029: Haji Isam Penasihat"
Nasional

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Maret 15, 2025
Load More
Next Post

Pramono Anung: Kepulauan Seribu, Masa Depan Pariwisata Jakarta

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved

    saldo123