Jakarta, Garudatimes.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menggantikan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas kepresidenan mulai hari ini, 8 November 2024. Prabowo yang tengah melakukan lawatan ke luar negeri, akan mengunjungi Beijing untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping, dilanjutkan ke Washington untuk pertemuan bilateral dengan Presiden Joe Biden. Setelah itu, ia akan menghadiri KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil pada pertengahan November.
Selama ketidakhadiran Prabowo, Gibran akan mengambil alih kepemimpinan pemerintahan untuk memastikan stabilitas negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa penugasan ini merupakan prosedur standar yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai tanda pelimpahan tugas, Presiden akan mengeluarkan surat penugasan resmi kepada Gibran.
“Karena adanya undangan untuk KTT APEC dan G20, sebagai kepala negara, beliau harus hadir. Tentu saja, sesuai aturan, Wakil Presiden yang akan menjalankan tugas pemerintahan,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan pada 29 Oktober lalu.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa istilah “Pelaksana Tugas (Plt.) Presiden” tidak relevan dalam situasi ini. Hasan menjelaskan bahwa pengalihan tugas ini sudah menjadi praktik umum dalam pemerintahan Indonesia, di mana Wakil Presiden akan menggantikan Presiden yang sedang melakukan perjalanan luar negeri.
“Tidak ada istilah Plt. Presiden. Wakil Presiden menjalankan tugas Presiden selama Presiden ke luar negeri,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penugasan Wakil Presiden untuk menggantikan Presiden tidak memerlukan instrumen hukum khusus karena hal tersebut sudah menjadi kebiasaan dalam pemerintahan sebelumnya.
Hasan memberi contoh pengalihan tugas serupa yang pernah terjadi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, di mana Wakil Presiden Ma’ruf Amin diberi tugas untuk menjalankan kewajiban Presiden selama kunjungan luar negeri. Salah satunya tercatat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022, yang menugaskan Ma’ruf Amin selama Presiden Jokowi melaksanakan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Sebagai langkah resmi, Keppres serupa juga akan dikeluarkan oleh Presiden Prabowo untuk menugaskan Gibran menggantikan dirinya. Hasan menekankan agar masyarakat memahami bahwa pengalihan tugas ini tidak mengubah status struktural Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Jadi, tidak perlu disalahartikan. Tidak ada istilah Plt. Presiden, Gibran hanya menjalankan tugas Presiden dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden,” tandas Hasan.