• PEWARTA NETWORK
Senin, 30 Jun 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Daerah

Fakta Baru Kasus Kematian Budianto Usai Ditangkap Polrestabes Medan

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
Desember 28, 2024
in Daerah
Fakta Baru Kasus Kematian Budianto Usai Ditangkap Polrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan

0
SHARES
1
VIEWS

Medan, Garudatimes.com – Kasus kematian Budianto Sitepu (42), warga Deli Serdang, yang tewas dengan luka lebam dua hari setelah ditangkap anggota Polrestabes Medan, masih menyisakan banyak tanda tanya. Berdasarkan hasil visum, ditemukan bekas luka akibat kekerasan benda tumpul di tubuh korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus ini. Ia menjelaskan, insiden bermula dari keributan di warung tuak tempat korban minum minuman keras, yang bersebelahan dengan rumah mertua Ipda ID, salah satu anggota kepolisian.

Kronologi Kejadian

Menurut Kombes Gidion, masalah pertama muncul pada Senin (23/12), saat atap warung tempat Budianto minum dilempar batu. Keributan berlanjut pada malam berikutnya, di mana korban bersama teman-temannya kembali ke lokasi tersebut. Situasi semakin memanas hingga Ipda ID melaporkan kejadian tersebut ke tim patroli Polrestabes Medan yang sedang bertugas.

“Pada malam Natal, 24 Desember, masalah berlanjut. Ipda ID memanggil tim siaga untuk merapat ke lokasi karena terjadi keributan,” ujar Gidion, Jumat (27/12/2024).

Namun, Gidion tidak merinci apakah keributan tersebut disebabkan oleh persoalan pribadi antara Ipda ID dan Budianto. “Kami sedang mendalami apakah ada motif lain di balik insiden ini,” tambahnya.

Baca Juga

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Penangkapan Tanpa Surat Perintah

Gidion mengakui bahwa saat penangkapan, pihak kepolisian tidak memiliki surat perintah penyidikan maupun penangkapan. Hal ini disebabkan karena situasi tersebut dianggap sebagai tertangkap tangan.

“Proses penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan tertangkap tangan, sehingga administrasi penyidikan belum tersedia saat itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Mataram Imbau Nelayan Waspadai Cuaca Ekstrem di Masa Transisi Musim

Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan

Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka serius pada tubuh Budianto, termasuk pendarahan di batang otak, luka menganga di rahang, dan cedera di bagian mata. Kombes Gidion menduga kekerasan tersebut terjadi selama proses penangkapan.

“Visum menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul. Dugaan ini diperkuat oleh kesaksian warga di lokasi yang melihat korban jatuh dari sepeda motor dan bergumul dengan petugas saat disergap,” kata Gidion.

Kondisi di Tahanan dan Kematian Korban

Setelah diamankan, Budianto dibawa ke Polrestabes Medan dan ditempatkan di ruang tahanan sementara. Namun, ia mulai mengeluh muntah-muntah pada Rabu malam (25/12). Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi (26/12).

“Korban sempat muntah-muntah di tahanan. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong,” jelas Gidion.

Pemeriksaan dan Sanksi untuk 7 Personel Polisi

Tujuh personel Polrestabes Medan, termasuk Ipda ID, kini menjalani pemeriksaan internal. Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari proses penyelidikan kode etik dan pidana.

“Tujuh personel, termasuk Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim, sedang menjalani proses investigasi. Patsus adalah langkah luar biasa dalam penyelidikan internal,” ungkap Gidion.

Ia menambahkan, pelanggaran kode etik akan ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut, sementara proses pidana akan dilanjutkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Dua Rekan Budianto Dipulangkan

Selain Budianto, dua rekannya, G dan D, juga sempat diamankan karena membawa senjata tajam. Namun, setelah diperiksa, keduanya dipulangkan dan ditetapkan sebagai saksi.

“Senjata tajam tersebut milik Budianto yang dititipkan kepada G dan D. Setelah pemeriksaan, keduanya kami pulangkan kepada keluarga,” kata Gidion.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan desakan agar aparat penegak hukum menangani insiden ini secara transparan dan adil. Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Budiaedan – Kasus kematian Budianto Sitepu (42), warga Deli Serdang, yang tewas dengan luka lebam dua hari setelah ditangkap anggota Polrestabes Medan, masih menyisakan banyak tanda tanya. Berdasarkan hasil visum, ditemukan bekas luka akibat kekerasan benda tumpul di tubuh korban.

Baca Juga:  Truk Pengangkut Daging Sapi Impor untuk Program Makan Bergizi Gratis Dijarah di Jambi

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus ini. Ia menjelaskan, insiden bermula dari keributan di warung tuak tempat korban minum minuman keras, yang bersebelahan dengan rumah mertua Ipda ID, salah satu anggota kepolisian.

Kronologi Kejadian

Menurut Kombes Gidion, masalah pertama muncul pada Senin (23/12), saat atap warung tempat Budianto minum dilempar batu. Keributan berlanjut pada malam berikutnya, di mana korban bersama teman-temannya kembali ke lokasi tersebut. Situasi semakin memanas hingga Ipda ID melaporkan kejadian tersebut ke tim patroli Polrestabes Medan yang sedang bertugas.

“Pada malam Natal, 24 Desember, masalah berlanjut. Ipda ID memanggil tim siaga untuk merapat ke lokasi karena terjadi keributan,” ujar Gidion, Jumat (27/12/2024).

Namun, Gidion tidak merinci apakah keributan tersebut disebabkan oleh persoalan pribadi antara Ipda ID dan Budianto. “Kami sedang mendalami apakah ada motif lain di balik insiden ini,” tambahnya.

Penangkapan Tanpa Surat Perintah

Gidion mengakui bahwa saat penangkapan, pihak kepolisian tidak memiliki surat perintah penyidikan maupun penangkapan. Hal ini disebabkan karena situasi tersebut dianggap sebagai tertangkap tangan.

“Proses penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan tertangkap tangan, sehingga administrasi penyidikan belum tersedia saat itu,” jelasnya.

Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan

Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka serius pada tubuh Budianto, termasuk pendarahan di batang otak, luka menganga di rahang, dan cedera di bagian mata. Kombes Gidion menduga kekerasan tersebut terjadi selama proses penangkapan.

“Visum menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul. Dugaan ini diperkuat oleh kesaksian warga di lokasi yang melihat korban jatuh dari sepeda motor dan bergumul dengan petugas saat disergap,” kata Gidion.

Kondisi di Tahanan dan Kematian Korban

Setelah diamankan, Budianto dibawa ke Polrestabes Medan dan ditempatkan di ruang tahanan sementara. Namun, ia mulai mengeluh muntah-muntah pada Rabu malam (25/12). Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi (26/12).

Baca Juga:  Baznas Dirikan Hunian Sementara untuk Korban Gempa Bandung

“Korban sempat muntah-muntah di tahanan. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong,” jelas Gidion.

Pemeriksaan dan Sanksi untuk 7 Personel Polisi

Tujuh personel Polrestabes Medan, termasuk Ipda ID, kini menjalani pemeriksaan internal. Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari proses penyelidikan kode etik dan pidana.

“Tujuh personel, termasuk Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim, sedang menjalani proses investigasi. Patsus adalah langkah luar biasa dalam penyelidikan internal,” ungkap Gidion.

Ia menambahkan, pelanggaran kode etik akan ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut, sementara proses pidana akan dilanjutkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Dua Rekan Budianto Dipulangkan

Selain Budianto, dua rekannya, G dan D, juga sempat diamankan karena membawa senjata tajam. Namun, setelah diperiksa, keduanya dipulangkan dan ditetapkan sebagai saksi.

“Senjata tajam tersebut milik Budianto yang dititipkan kepada G dan D. Setelah pemeriksaan, keduanya kami pulangkan kepada keluarga,” kata Gidion.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan desakan agar aparat penegak hukum menangani insiden ini secara transparan dan adil. Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Budianto.

Tags: MedanPolrestabes MedanTahanan
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono
Daerah

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

April 22, 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman
Daerah

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Februari 19, 2025
Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan
Daerah

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Januari 14, 2025
Load More
Next Post
Ratusan Mahasiswa Tolak PPN 12 Persen dalam Aksi di Patung Kuda

Ratusan Mahasiswa Tolak PPN 12 Persen dalam Aksi di Patung Kuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved