Jakarta, Garudatimes.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang akan bertugas selama masa bakti 2024–2025. Mereka akan ditempatkan di 38 provinsi untuk membantu persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), mengingat DKPP belum memiliki kantor perwakilan di tiap ibu kota provinsi.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa TPD ini akan dilibatkan setiap kali ada persidangan di ibu kota provinsi. Setiap TPD terdiri dari enam orang, dengan komposisi dua orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua orang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan dua orang dari unsur masyarakat.
“Karena DKPP belum memiliki kantor perwakilan di setiap provinsi, kami melibatkan TPD untuk membantu proses persidangan di daerah,” ujar Heddy, usai pelantikan yang berlangsung di Tanah Abang, Jakarta, pada Jumat.
Heddy juga mengungkapkan bahwa tugas utama TPD adalah menyelesaikan perkara Pemilu 2024 yang masih tertunda. Sementara itu, untuk perkara pilkada yang baru akan berlangsung, kemungkinan besar baru bisa disidangkan pada tahun depan.
“Fokus kita saat ini adalah menuntaskan perkara Pemilu yang belum selesai. Perkara pilkada bisa disidangkan tahun depan,” jelasnya.
Sebagian besar anggota TPD dari unsur masyarakat adalah cendekiawan yang berasal dari perguruan tinggi dan direkrut oleh DKPP RI. Mereka bekerja secara sukarela dan hanya menerima honor saat terlibat dalam persidangan.
“Para anggota TPD ini bekerja tanpa dibayar secara rutin, hanya mendapatkan honor saat sidang. Mereka bekerja untuk demokrasi, dan itulah kekuatan tim ini,” tambah Heddy.
Setelah pelantikan, para anggota TPD yang baru dilantik mengikuti pembekalan yang disampaikan oleh DKPP RI. Pembekalan tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty.