Jakarta, Garudatimes.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap 300 kasus judi online dalam periode enam bulan terakhir, sebuah pencapaian signifikan dalam memberantas kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini disampaikan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Irjen Asep menegaskan bahwa Polri terus menunjukkan komitmennya memberantas praktik judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita, khususnya poin ketujuh yang menggarisbawahi pentingnya reformasi politik, hukum, serta penindakan tegas terhadap korupsi, narkoba, dan perjudian.
“Pengungkapan kasus-kasus ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Hal ini meliputi reformasi hukum, birokrasi, dan penegakan terhadap tindak pidana korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan,” ujar Irjen Asep.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perjudian Online yang bekerja hingga tingkat polda di seluruh Indonesia. Langkah ini memungkinkan Polri untuk menindak setiap praktik judi online yang berpotensi merusak masyarakat.
“Bapak Kapolri memerintahkan pembentukan Satgas Penanggulangan Perjudian Online mulai dari Mabes Polri hingga ke jajaran polda untuk memberantas praktik judi online,” jelas Irjen Asep.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 15 Juni hingga 1 November 2024, Bareskrim menetapkan 370 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online ini. Berbagai barang bukti pun berhasil disita, termasuk ratusan perangkat elektronik dan sejumlah besar uang yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
“Sejumlah barang bukti yang disita mencakup 357 ponsel, 572 laptop, 278 rekening bank, 34 akun judi online, dua unit mobil, satu sepeda motor, serta 740 kartu ATM. Total uang dan saldo yang diblokir mencapai Rp78,19 miliar,” ungkap Irjen Asep.
Tak hanya mengandalkan penindakan hukum, Polri juga melakukan langkah preventif dan preemtif. Edukasi kepada masyarakat di sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan telah dilakukan dalam 12.308 kegiatan preemtif. Selain itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir 76.722 situs dan konten perjudian online yang beredar di dunia maya.
“Selain penegakan hukum, Polri melaksanakan edukasi dan pemblokiran konten judi online. Kami telah mengajukan blokir terhadap 76.722 situs atau konten kepada Komdigi untuk mengurangi akses masyarakat terhadap perjudian,” tambahnya.
Keberhasilan Bareskrim dalam mengungkap kasus-kasus ini menegaskan keseriusan Polri dalam menindak tegas segala bentuk perjudian daring, yang semakin marak di era digital.