• PEWARTA NETWORK
Jumat, 31 Okt 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Nasional

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Ungkap Penggunaan Dana CSR untuk Pembelian Alat Kesehatan Covid-19

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
November 5, 2024
in Nasional
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Ungkap Penggunaan Dana CSR untuk Pembelian Alat Kesehatan Covid-19

Screenshot

0
SHARES
3
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam perdagangan timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Dalam sidang tersebut, Harvey mengungkapkan bahwa dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikumpulkan dari para pengusaha smelter swasta digunakan untuk membeli alat kesehatan guna penanggulangan Covid-19.

“Untuk Covid-19, Yang Mulia. Saya gunakan dana itu untuk membeli alat-alat kesehatan yang sangat dibutuhkan,” ungkap Harvey saat memberikan keterangan di depan majelis hakim pada Senin, 4 November 2024.

Harvey menjelaskan bahwa kurangnya ketersediaan alat kesehatan serta tingginya angka penyebaran Covid-19 pada saat itu menjadi alasan utamanya. Hakim kemudian mempertanyakan alasan penggunaan dana CSR untuk membeli peralatan kesehatan tersebut, yang menurut Harvey merupakan solusi cepat dalam situasi darurat.

“Ketika itu alat kesehatan sangat sulit didapatkan, Yang Mulia. Kebetulan ada rekan yang menawarkan bantuan pengadaan,” jawab Harvey.

Namun, Harvey mengaku belum sempat menyampaikan informasi kepada para petinggi smelter mengenai pengalokasian dana CSR untuk pengadaan alat kesehatan tersebut. Peralatan yang dibeli kemudian disalurkan ke dua rumah sakit di Jakarta, yakni RSCM dan RSPAD.

Baca Juga

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

“Salah satunya disalurkan ke RSCM dan RSPAD, Yang Mulia,” terang Harvey yang juga merupakan suami dari artis Sandra Dewi. Ia menjelaskan bahwa alat kesehatan langsung dikirim oleh pemasok ke rumah sakit karena sulitnya distribusi pada masa awal pandemi. Pihak pemasok saat itu menawarkan tiga ventilator dan dua alat PCR.

Baca Juga:  Prabowo Hentikan Proyek IKN? Otorita Angkat Bicara Membongkar Fakta di Balik Isu Viral

Dalam kasus ini, Harvey Moeis diduga menerima insentif dari Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), senilai Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap bulan sebagai imbalan atas peran Harvey sebagai penghubung perusahaan. Harvey mengaku bahwa dana tersebut diterima melalui transfer langsung ke rekeningnya, tanpa adanya perjanjian tertulis.

“Saya baru mengetahuinya ketika memeriksa rekening koran saya saat diperiksa,” jelas Harvey. Meski demikian, Harvey menyatakan bahwa kerjasama tersebut hanya berlangsung singkat dan tidak melibatkan pertemuan rutin. Harvey mengeklaim bahwa peran ini dijalaninya atas dasar hubungan personal dengan Suparta, yang ia anggap seperti keluarga.

Selain Harvey, kasus dugaan korupsi timah ini juga melibatkan beberapa terdakwa lain, termasuk Suwito Gunawan alias Awi, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS); dan Rosalina, mantan General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020. Suwito diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,2 triliun, sementara Robert menerima Rp1,9 triliun. Dana yang mereka terima diduga telah dialihkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para terdakwa dalam kasus ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk terdakwa Rosalina, meskipun diduga terlibat dalam korupsi timah, ia tidak terbukti menerima dana ataupun melakukan TPPU.

Dugaan korupsi timah ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, yang meliputi kerugian atas kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan smelter swasta sebesar Rp2,28 triliun, pembayaran biji timah ke mitra tambang PT Timah senilai Rp26,65 triliun, dan kerugian lingkungan senilai Rp271,07 triliun.

Baca Juga:  Mensesneg: Menteri yang Ikut ke Tiongkok Sesuai Prioritas Kerja Sama
Tags: Covid-19Harvey moeisHarvey moiskorupsi
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Dampak Pemotongan Anggaran Terhadap Pengusaha Mal
Nasional

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Maret 15, 2025
Terminal 2F Soetta Diluncurkan: Gerbang Haji 2025 Baru
Nasional

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Maret 15, 2025
"Lompatan Besar KADIN 2024-2029: Haji Isam Penasihat"
Nasional

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Maret 15, 2025
Load More
Next Post
Pedagang di Depok Dibacok Begal Saat Pertahankan Motor, Polisi Lakukan

Pedagang di Depok Dibacok Begal Saat Pertahankan Motor, Polisi Lakukan

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved