• PEWARTA NETWORK
Minggu, 17 Mei 2026
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Nasional

Pakar Hukum UI Kritik Pernyataan KPK Soal Gratifikasi Kaesang, Serukan Koreksi Keputusan

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
2 tahun ago
in Nasional
0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, mengecam pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo. Menurut Gandjar, keputusan KPK yang menyatakan tidak bisa menetapkan status penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang sebagai gratifikasi adalah keliru dan bahkan menyesatkan.

“Pernyataan tersebut tidak hanya salah, tapi juga bisa membingungkan publik,” ujar Gandjar setelah mengisi materi dalam kegiatan matrikulasi hukum di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).

Gandjar menjelaskan bahwa meskipun istilah “gratifikasi” baru diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, larangan menerima gratifikasi sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam konteks gratifikasi, kata Gandjar, penerima tidak harus langsung pejabat negara, melainkan bisa melalui perantara atau orang dekat pejabat, termasuk anggota keluarga inti.

“Intinya, pejabat tidak hanya dilarang menerima gratifikasi secara langsung, tetapi juga lewat orang lain, bahkan keluarga dekat mereka,” jelas Gandjar.

Lebih lanjut, Gandjar menegaskan bahwa dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang, pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah ayahnya, Presiden Joko Widodo, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat negara. Gandjar mengingatkan bahwa dalam yurisprudensi terkait suap, baik pemberi maupun penerima suap dapat dimintai pertanggungjawaban, bahkan jika yang menerima adalah keluarga pejabat.

Baca Juga

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

“Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah Presiden Jokowi, bukan Kaesang,” ungkapnya. “Kami sudah punya aturan yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam kasus gratifikasi yang melibatkan keluarga pejabat.”

Baca Juga:  KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Korupsi Dana PEN

Gandjar juga mengkritik alasan KPK yang menyatakan tidak bisa melanjutkan penyelidikan dengan alasan Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah pisah kartu keluarga dengan Presiden Jokowi. Ia menilai argumen ini menyesatkan dan tidak relevan dengan hukum yang ada.

“Pisah kartu keluarga bukan alasan yang sah dalam hukum. Kaitan keluarga inti adalah aspek yang sangat penting dalam konteks gratifikasi,” tegas Gandjar.

Sebelumnya, pernyataan KPK yang tidak melanjutkan penyelidikan terkait penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang mendapat kritik tajam. Keputusan itu juga menuai polemik karena tidak ada klarifikasi terhadap pelapor, yaitu Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun dan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Tags: gratifikasiKaesangKPK
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Dampak Pemotongan Anggaran Terhadap Pengusaha Mal
Nasional

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Maret 15, 2025
Terminal 2F Soetta Diluncurkan: Gerbang Haji 2025 Baru
Nasional

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Maret 15, 2025
"Lompatan Besar KADIN 2024-2029: Haji Isam Penasihat"
Nasional

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Maret 15, 2025
Load More
Next Post

Truk Tabrak Separator Busway di Jl Gatot Subroto, Lalu Lintas Tersendat Sementara

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved