Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengawasi penerapan sistem Coretax yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). ORI menyampaikan peringatan mengenai potensi maladministrasi dalam penerapan sistem ini. Ombudsman menilai, implementasi Coretax harus disertai pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi wajib pajak dan sistem pajak nasional.
Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, menyatakan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Coretax. Menurutnya, potensi maladministrasi bisa terjadi jika tahapan implementasi tidak dijalankan dengan benar. Prosedur yang dilanggar dapat berujung pada kerugian sistemik bagi wajib pajak.
Menurut Ninik, Ombudsman memiliki kewajiban memastikan regulasi pajak dilaksanakan dengan baik. Itu termasuk memastikan DJP tidak melakukan pelanggaran administratif. “Kami selalu siap mengawal, terutama dalam tahapan kritis seperti integrasi teknologi baru,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/6).
Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Kunci
Ninik menekankan, transparansi dan akuntabilitas adalah faktor penting dalam penerapan sistem baru ini. “DJP harus transparan terhadap publik dan semua pihak terkait mengenai implementasi Coretax. Selain itu, akuntabilitas dalam proses ini harus jelas,” imbuhnya. Menurutnya, ini adalah hal krusial untuk membangun kepercayaan dari masyarakat mengenai sistem perpajakan yang makin kompleks.
Sistem Coretax, lanjut Ninik, tidak hanya melibatkan DJP, tapi juga banyak entitas lain. Diperlukan koordinasi antarlembaga agar implementasi bisa berjalan lancar. Minimnya koordinasi dapat menjadi celah maladministrasi yang diwaspadai Ombudsman.
DJP Berkomitmen untuk Perbaikan Sistem
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan komitmen mereka untuk meningkatkan sistem perpajakan melalui Coretax. DJP memastikan semua prosedur sesuai ketentuan yang ada. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menambahkan dukungan terhadap langkah Ombudsman.
“Kami menyambut baik peran Ombudsman yang berfokus pada transparansi dan akuntabilitas. Ini menjadi motivasi kami untuk bekerja lebih baik,” ungkap Suryo dalam konferensi pers.
Langkah-Langkah Konkrit yang Dilakukan
Untuk mengantisipasi potensi maladministrasi, DJP memastikan sosialisasi sistem ini dilakukan menyeluruh. Informasi mengenai penggunaan Coretax sudah disebar ke seluruh jajaran pegawai dan wajib pajak. DJP juga memberikan pelatihan terkait sistem baru ini agar pemahaman dapat meningkat.
Pengawasan internal juga diperkuat dengan pembentukan tim khusus yang bertugas memantau implementasi sistem. Selain itu, DJP mengadakan evaluasi berkala untuk memastikan sistem mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengawasan ini, DJP yakin pelaksanaan Coretax dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak.
Mari Cermat dan Bijak dalam Menerapkan Coretax
Ombudsman berharap penerapan Coretax tidak mengganggu pelayanan kepada wajib pajak. Mereka harus mendapatkan hak yang sama meskipun ada sistem baru. Bagi Ombudsman, DJP harus menjaga kestabilan sistem perpajakan di tengah perubahan.
Dalam persiapan menuju penerapan penuh Coretax, Ombudsman terus menggandeng organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Ini dilakukan untuk menambah masukan berharga guna mencegah potensi maladministrasi. Langkah ini diharapkan bisa mempersembahkan sistem perpajakan yang adil dan berkesinambungan.
Penutup: Mengawasi agar Tidak Terjadi Maladministrasi
Penerapan sistem Coretax yang diinisiasi oleh DJP saat ini sedang dalam pengawasan ketat. Ombudsman sebagai pengawas eksternal akan meningkatkan pengawasannya, khususnya dalam memastikan agar tidak terjadi maladministrasi. Dengan pengawasan dan kerjasama yang baik, diharapkan Coretax dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan sistem pajak di Indonesia.