• PEWARTA NETWORK
Selasa, 01 Jul 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Nasional

Bawaslu Surati TNI dan Polri Terkait Putusan MK tentang Netralitas Pemilu

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
November 17, 2024
in Nasional
Bawaslu Surati TNI dan Polri Terkait Putusan MK tentang Netralitas Pemilu
0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengirimkan surat resmi kepada institusi TNI dan Polri terkait implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan langkah ini diambil untuk menegaskan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

“Kami sudah menyampaikan surat kepada TNI dan Polri,” ujar Bagja di sela-sela kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta, Minggu (17/11).

Putusan MK tersebut mengatur penegakan sanksi pidana terhadap pejabat daerah maupun anggota TNI/Polri yang terbukti tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sanksi yang diberikan meliputi hukuman penjara atau denda bagi pihak yang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Perubahan Pasal dalam UU Pilkada

Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari revisi terhadap Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebelumnya, pasal ini hanya mengatur sanksi pidana bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa yang melanggar ketentuan netralitas dalam pemilu.

Baca Juga

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Namun, dengan adanya Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, frasa baru yang mencakup “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” resmi ditambahkan. Adapun bunyi lengkap Pasal 188 setelah revisi adalah:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Baca Juga:  "Kehilangan Besar: Kementerian ESDM Berduka atas Kepergian Darwin Zahedy Saleh"

Pengawasan Netralitas

Putusan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan netralitas bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam penyelenggaraan pilkada. Bawaslu menegaskan pentingnya komitmen semua pihak, termasuk institusi militer dan kepolisian, untuk menjaga integritas demokrasi.

“Netralitas menjadi prinsip yang harus ditegakkan. Kami akan terus memantau dan memastikan seluruh pihak menjalankan amanat undang-undang,” tutup Bagja.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai upaya memperkuat demokrasi yang bersih dan adil di Indonesia.

Tags: bawaslu rinetralitas TNI polriputusan mahkama konstitusiputusan mk
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Dampak Pemotongan Anggaran Terhadap Pengusaha Mal
Nasional

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Maret 15, 2025
Terminal 2F Soetta Diluncurkan: Gerbang Haji 2025 Baru
Nasional

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Maret 15, 2025
"Lompatan Besar KADIN 2024-2029: Haji Isam Penasihat"
Nasional

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Maret 15, 2025
Load More
Next Post
Komisi XI DPR Desak Apple Percepat Investasi dan Tingkatkan Kontribusi Ekonomi di Indonesia

Komisi XI DPR Desak Apple Percepat Investasi dan Tingkatkan Kontribusi Ekonomi di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved