• PEWARTA NETWORK
Senin, 30 Jun 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Nasional

Bawaslu DKI Beri Waktu Suswono Lima Hari Penuhi Panggilan Terkait Pernyataan “Janda Kaya”

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
November 8, 2024
in Nasional
Bawaslu DKI Beri Waktu Suswono Lima Hari Penuhi Panggilan Terkait Pernyataan “Janda Kaya”
0
SHARES
0
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memberikan tenggat waktu lima hari kepada calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Suswono, untuk memenuhi panggilan terkait pernyataannya soal “janda kaya.”

“Penyelidikan kasus ini berlangsung selama lima hari kalender, yang terdiri dari tiga hari kerja plus tambahan dua hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu jika dibutuhkan,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan, yang menuduh Suswono melakukan penistaan agama akibat pernyataan “janda kaya” yang disampaikannya pada Selasa (29/10).

Hingga kini, Suswono belum hadir dalam dua kali pemanggilan yang dijadwalkan oleh Bawaslu. Pemanggilan pertama dilakukan pada Rabu malam (6/11), dan kedua pada Kamis (7/11). Namun, Suswono tidak datang karena alasan adanya kegiatan lain.

“Kami telah mengundang yang bersangkutan, namun ia belum hadir. Hari ini mungkin akan kita panggil lagi, dan kami berharap ia serta saksi-saksi lainnya bisa hadir,” ungkap Sakhroji.

Baca Juga

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Bawaslu DKI saat ini masih dalam proses penyelidikan, meminta klarifikasi lebih lanjut dari Suswono terkait pernyataannya.

“Jika Suswono tidak hadir dalam waktu lima hari, kami akan menyusun kajian berdasarkan keterangan pihak-pihak yang sudah hadir,” tambahnya.

Kajian tersebut akan melibatkan para ahli, termasuk ahli kepemiluan, untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana kampanye yang telah dilakukan. Selanjutnya, Bawaslu DKI akan mengadakan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah kasus ini perlu dilanjutkan ke kepolisian.

Baca Juga:  Yonif 330/Tri Dharma Kostrad Menangkan Sayembara Film TNI, Raih Hadiah Rp50 Juta

“Jika kasus ini dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran, maka prosesnya akan dihentikan. Namun, jika terbukti ada unsur pelanggaran, kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” jelas Sakhroji.

Kasus ini bermula saat Suswono mengucapkan kalimat “janda kaya menikahi pria pengangguran” dalam acara deklarasi ormas yang digagas Fahira Idris dan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (26/10). Dalam acara tersebut, Suswono menyinggung program kesejahteraan sosial yang diusung oleh pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono, atau pasangan RIDO, yang disebutnya akan menjangkau semua kalangan, termasuk janda-janda kurang mampu.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana nasib “janda kaya” dan mendorong wacana mereka menikah dengan pemuda pengangguran. Suswono mencontohkan kisah Nabi Muhammad SAW yang menikahi Siti Khadijah sebagai ilustrasi.

Tags: Cawagub dkipilkada dkiridwan kamilsuawono
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Dampak Pemotongan Anggaran Terhadap Pengusaha Mal
Nasional

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Maret 15, 2025
Terminal 2F Soetta Diluncurkan: Gerbang Haji 2025 Baru
Nasional

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Maret 15, 2025
"Lompatan Besar KADIN 2024-2029: Haji Isam Penasihat"
Nasional

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Maret 15, 2025
Load More
Next Post
Pramono Anung: Kepulauan Seribu, Masa Depan Pariwisata Jakarta

Pramono Anung: Kepulauan Seribu, Masa Depan Pariwisata Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved