• PEWARTA NETWORK
Senin, 01 Des 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Advertorial

UMR Temanggung Tahun 2025 Mengalami Penyesuaian Upah

Redaksi Garuda Times by Redaksi Garuda Times
Juli 21, 2025
in Advertorial
UMR Temanggung Tahun 2025
0
SHARES
1
VIEWS

Garudatimes.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan rutin tahunan guna menjamin perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di wilayah tersebut.

Meski belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah provinsi, besaran UMK Temanggung 2025 diperkirakan mengalami peningkatan seiring tren ekonomi regional dan nasional. Kenaikan ini mempertimbangkan sejumlah faktor penting, seperti inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kebutuhan hidup layak masyarakat.

Penetapan UMK melibatkan berbagai unsur, termasuk Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja. Tujuan dari kebijakan ini adalah menciptakan keseimbangan antara hak pekerja untuk mendapatkan upah yang adil dan kemampuan dunia usaha dalam mempertahankan operasionalnya.

Sebagai acuan, UMK Temanggung pada tahun sebelumnya berada di angka sekitar Rp2,1 juta. Dengan adanya kebijakan penyesuaian, angka upah minimum untuk tahun 2025 diperkirakan menembus kisaran Rp2,2 juta atau lebih, tergantung keputusan akhir Gubernur Jawa Tengah seperti yang dilansir dari Info Jateng Pos.

UMK tersebut berlaku untuk seluruh pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih panjang, perusahaan diwajibkan untuk menerapkan sistem struktur dan skala upah sesuai dengan tanggung jawab dan kualifikasi masing-masing posisi kerja.

Baca Juga

Layanan Internet Stabil Kian Dibutuhkan Masyarakat di Era Digital yang Serba Cepat

Kantor Hukum Ziv Hadir sebagai Solusi Hukum Terpercaya Bersama Pengacara di Canggu

4 Cara Agar Orang Tidak Bisa Menghubungi WhatsApp Tanpa Harus Memblokir

Pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Temanggung untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan harmonis. Pengawasan dari dinas terkait juga akan terus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran hak pekerja.

Baca Juga:  Paul George Sebut Luka Doncic Sebagai Pemain Internasional Terbaik

Sebagai tambahan informasi, meskipun masyarakat umum masih sering menggunakan istilah UMR, secara hukum istilah yang berlaku saat ini adalah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) sesuai ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan adanya penyesuaian ini, Temanggung menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas sektor ekonomi lokal

ShareSendSharePin
Redaksi Garuda Times

Redaksi Garuda Times

Berita Terkait

MyRepublic Perluas Jangkauan Internet Cepat di Tangerang dan Depok
Advertorial

Layanan Internet Stabil Kian Dibutuhkan Masyarakat di Era Digital yang Serba Cepat

November 29, 2025
Kantor Hukum Ziv Hadir sebagai Solusi Hukum Terpercaya Bersama Pengacara di Canggu
Advertorial

Kantor Hukum Ziv Hadir sebagai Solusi Hukum Terpercaya Bersama Pengacara di Canggu

November 26, 2025
4 Cara Agar Orang Tidak Bisa Menghubungi WhatsApp Tanpa Harus Memblokir
Advertorial

4 Cara Agar Orang Tidak Bisa Menghubungi WhatsApp Tanpa Harus Memblokir

November 18, 2025
Load More
Next Post
Teknologi Mengubah Cara Kita Mengundang: Dari Kartu ke Klik, Kini Undangan Ada di Genggaman

Teknologi Mengubah Cara Kita Mengundang: Dari Kartu ke Klik, Kini Undangan Ada di Genggaman

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved