• PEWARTA NETWORK
Minggu, 07 Des 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Nasional

Status Libur Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasannya

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
November 1, 2024
in Nasional
Status Libur Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasannya

Screenshot

0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta – Garudatimes.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, banyak masyarakat mulai mempertanyakan apakah hari pencoblosan akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 ini akan menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih Walikota, Bupati, dan Gubernur beserta wakil-wakilnya untuk periode jabatan 2024–2029.

Meski belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait penetapan hari libur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permintaan kepada Presiden untuk menetapkan hari pencoblosan sebagai hari libur. “Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” jelas Abdullah Azwar Anas, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Penetapan hari pencoblosan sebagai hari libur pada Pilkada bukan hal baru. Pada Pilkada serentak 2020, pemerintah menetapkan hari libur melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Melihat pengalaman tersebut, besar kemungkinan Pilkada 2024 juga akan ditetapkan sebagai hari libur untuk mempermudah partisipasi masyarakat.

Pilkada serentak tahun ini akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), total terdapat 1.553 pasangan calon yang siap berkompetisi. Rinciannya meliputi 103 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 1.166 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta 284 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

Saat ini, tahapan Pilkada 2024 sedang memasuki masa kampanye yang dimulai sejak beberapa waktu lalu dan akan berlangsung hingga 23 November. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, disusul proses penghitungan dan rekapitulasi hasil suara yang dijadwalkan rampung pada 16 Desember. Adapun penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan proses pengangkatan serta pelantikan akan disesuaikan dengan jadwal MK jika terdapat sengketa hasil Pilkada.

Baca Juga:  Suswono Minta Maaf Setelah Kontroversi Pernyataan soal Janda Kaya dan Pria Pengangguran

Baca Juga

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Keputusan terkait libur Pilkada 2024 diharapkan segera diterbitkan agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dan berpartisipasi penuh dalam pesta demokrasi daerah ini.

Tags: pemilihanpemilupilkada
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Dampak Pemotongan Anggaran Terhadap Pengusaha Mal
Nasional

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Maret 15, 2025
Terminal 2F Soetta Diluncurkan: Gerbang Haji 2025 Baru
Nasional

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Maret 15, 2025
"Lompatan Besar KADIN 2024-2029: Haji Isam Penasihat"
Nasional

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Maret 15, 2025
Load More
Next Post
Indonesia Tertinggal dalam Pendidikan Tinggi di ASEAN, Pemerintah Gencarkan Afirmasi

Indonesia Tertinggal dalam Pendidikan Tinggi di ASEAN, Pemerintah Gencarkan Afirmasi

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved