Jakarta – Garudatimes.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, banyak masyarakat mulai mempertanyakan apakah hari pencoblosan akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 ini akan menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih Walikota, Bupati, dan Gubernur beserta wakil-wakilnya untuk periode jabatan 2024–2029.
Meski belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait penetapan hari libur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permintaan kepada Presiden untuk menetapkan hari pencoblosan sebagai hari libur. “Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” jelas Abdullah Azwar Anas, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penetapan hari pencoblosan sebagai hari libur pada Pilkada bukan hal baru. Pada Pilkada serentak 2020, pemerintah menetapkan hari libur melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Melihat pengalaman tersebut, besar kemungkinan Pilkada 2024 juga akan ditetapkan sebagai hari libur untuk mempermudah partisipasi masyarakat.
Pilkada serentak tahun ini akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), total terdapat 1.553 pasangan calon yang siap berkompetisi. Rinciannya meliputi 103 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 1.166 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta 284 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
Saat ini, tahapan Pilkada 2024 sedang memasuki masa kampanye yang dimulai sejak beberapa waktu lalu dan akan berlangsung hingga 23 November. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, disusul proses penghitungan dan rekapitulasi hasil suara yang dijadwalkan rampung pada 16 Desember. Adapun penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan proses pengangkatan serta pelantikan akan disesuaikan dengan jadwal MK jika terdapat sengketa hasil Pilkada.
Keputusan terkait libur Pilkada 2024 diharapkan segera diterbitkan agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dan berpartisipasi penuh dalam pesta demokrasi daerah ini.