Jakarta, Garudatimes.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan setelah stagnan selama empat hari. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia Antam, Rabu (6/11), harga emas naik Rp4.000 menjadi Rp1.543.000 per gram dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp1.539.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam tercatat sebesar Rp1.396.000 per gram. Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Dalam penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback.
Berikut daftar harga emas batangan di berbagai pecahan yang tertera di laman Logam Mulia Antam per 6 November:
•Emas 0,5 gram: Rp821.500
•Emas 1 gram: Rp1.543.000
•Emas 2 gram: Rp3.026.000
•Emas 3 gram: Rp4.514.000
•Emas 5 gram: Rp7.490.000
•Emas 10 gram: Rp14.925.000
•Emas 25 gram: Rp37.187.000
•Emas 50 gram: Rp74.295.000
•Emas 100 gram: Rp148.512.000
•Emas 250 gram: Rp371.015.000
•Emas 500 gram: Rp741.820.000
•Emas 1.000 gram: Rp1.483.600.000
Pajak pembelian emas batangan juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.